BekasiDaily – Reses merupakan momen penting bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat, berfungsi sebagai jembatan untuk menyerap aspirasi dan kebutuhan warga. Dalam periode ini, anggota dewan tidak hanya mendengarkan keluhan dan usulan dari masyarakat, tetapi juga mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah, mempercepat aliran informasi antara pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat, serta menunjukkan tanggung jawab moral dan politis kepada konstituen.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, pada hari Selasa, 11 Februari 2025, menyatakan bahwa reses juga merupakan bentuk pertanggungjawaban publik dari anggota dewan. Ia menjelaskan, “Masa reses dimanfaatkan oleh anggota dewan untuk turun langsung ke konstituen, menjelaskan serta memberikan informasi mengenai kinerja yang telah dilakukan. Ini mencakup pembentukan Peraturan Daerah (Perda), pengawasan terhadap kinerja, serta penjelasan mengenai kebijakan lainnya. Selain itu, reses juga berfungsi sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat terkait pembangunan, kegiatan, atau pelayanan yang dapat diajukan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dimiliki oleh setiap anggota DPRD.”
Ade Sukron menekankan pentingnya pola pembangunan yang bersifat dari bawah ke atas (bottom-up) yang berfokus pada kebutuhan masyarakat. Ia berpendapat bahwa pendekatan ini akan lebih tepat sasaran karena sesuai dengan kebutuhan nyata yang ada di tengah masyarakat. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menentukan skala prioritas berdasarkan usulan masyarakat yang akan disesuaikan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.
Ia juga mengajak warga Kabupaten Bekasi untuk memanfaatkan masa reses ini dengan berinteraksi langsung dengan anggota dewan di daerah pemilihan masing-masing. “Hasil dari interaksi ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi anggota dewan dalam menyusun rencana kegiatan untuk tahun 2026,” harap Ade Sukron, yang merupakan politisi dari Partai Golkar. (*)
No Comments