Babelan, BekasiDaily – Polisi berhasil membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang berlokasi di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan ini mengungkapkan total 613 kilogram tembakau sintetis yang diproduksi di lokasi tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua kurir berinisial IK dan JK di Pamulang.
Kapolres Tangsel, AKBP Viktor Inkiriwang, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut mendorong satnarkoba Polres Tangsel untuk menyelidiki lebih lanjut. Hasilnya, polisi menemukan tersangka lain, DY dan AS, beserta barang bukti tambahan.
“Kami menemukan 10 drum plastik berwarna biru berisi tembakau sintetis seberat 612,6 kilogram, serta belasan jerigen berisi cairan kimia dan alat-alat untuk pembuatan tembakau sintetis,” ungkap Viktor. “Ini bukan hanya distributor, melainkan produsen narkotika,” dikutip Rabu, 26 Februari 2025.
Selain tembakau sintetis, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan obat keras dengan total 1.971 butir. “Kami juga mengamankan barang bukti terkait peredaran sabu, ekstasi, dan obat keras,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara enam hingga dua puluh tahun,” tegas Viktor.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkoba. “Jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, segera laporkan agar tindakan cepat dapat dilakukan,” pungkasnya. (*)
No Comments