JAKARTA – Tingginya harga tiket pesawat menjelang musim mudik Lebaran dinilai semakin memberatkan masyarakat dan berpotensi menghambat mobilitas nasional. Kondisi tersebut mendorong DPR RI meminta negara hadir secara nyata melalui penerapan skema Public Service Obligation (PSO) pada transportasi udara agar perjalanan mudik tetap terjangkau, aman, dan merata, khususnya bagi masyarakat di wilayah kepulauan, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Teguh Iswara Suardi, mengatakan penerapan PSO pada sektor penerbangan merupakan langkah strategis untuk memastikan keadilan akses transportasi bagi seluruh masyarakat. Selama ini, PSO telah terbukti efektif di sektor perkeretaapian dan angkutan perintis.
“Penerapan PSO di transportasi udara merupakan langkah strategis untuk menjamin keadilan akses. PSO dapat memastikan masyarakat di berbagai wilayah tetap terhubung dengan harga terjangkau, menjaga keberlangsungan rute-rute yang secara komersial kurang menguntungkan, serta membantu maskapai tetap dapat beroperasi,” ujar Teguh, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, jika dikelola secara tepat, transparan, dan tepat sasaran, PSO mampu menjaga konektivitas nasional sekaligus membantu pemulihan industri penerbangan nasional melalui peningkatan load factor dan pemerataan pembangunan antarwilayah.
Terkait kebijakan stimulus pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2026, Teguh menilai langkah tersebut sudah tepat sebagai solusi jangka pendek. Namun, ia menegaskan kehadiran negara tidak boleh berhenti pada kebijakan temporer.
“Kami menyambut baik stimulus penurunan harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2026. Tetapi ke depan harus ada kebijakan permanen agar masyarakat tidak terus dibebani mahalnya tiket setiap musim mudik,” katanya.
Komisi V DPR RI pun mendorong pemerintah menyiapkan solusi berkelanjutan melalui reformasi struktur biaya penerbangan secara menyeluruh.
Sejumlah langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain efisiensi biaya operasional maskapai, peninjauan harga avtur, pajak, dan airport charges, peningkatan persaingan sehat antar maskapai, penguatan armada nasional serta peremajaan pesawat, hingga optimalisasi manajemen bandara agar biaya logistik udara dapat ditekan.
“Pendekatannya tidak boleh hanya subsidi sesaat, tetapi pembenahan struktur biaya penerbangan agar harga tiket stabil dan terjangkau sepanjang tahun,” tegas Teguh.
Ia juga menegaskan bahwa dalam konteks geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, transportasi udara bukan lagi alternatif, melainkan kebutuhan utama masyarakat.
“Negara perlu memposisikan penerbangan sebagai bagian dari sistem transportasi publik nasional, setara dengan kereta api, kapal laut, dan bus. Artinya, keterjangkauan harga, keselamatan, dan pemerataan akses harus menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan pelaku industri,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan pengamat kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Studi Muda Nusantara (LSMN), Richard Ahmad Suprianto. Ia menilai persoalan mahalnya tiket pesawat saat musim mudik mencerminkan lemahnya kebijakan struktural transportasi udara.
“Pemerintah perlu berkoordinasi lintas kementerian untuk menghitung ulang seluruh komponen biaya penerbangan agar masyarakat yang mudik ke wilayah Timur, Tengah, dan Barat Indonesia dapat menjangkau harga tiket,” kata Richard di Tangerang, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, transportasi udara saat ini sudah tidak lagi dapat dikategorikan sebagai barang mewah, melainkan kebutuhan dasar masyarakat, terutama bagi daerah kepulauan. Salah satu opsi konkret yang dapat ditempuh pemerintah adalah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat sebesar 11 persen.
“Indonesia adalah negara kepulauan. Penerbangan bukan hanya milik kelompok tertentu, tetapi kebutuhan semua lapisan masyarakat. Sudah saatnya transportasi udara diperlakukan sebagai transportasi massal,” ujarnya.
Richard juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek seremonial perbaikan layanan penerbangan, tetapi serius memperhatikan faktor keselamatan di tengah masih terjadinya sejumlah kecelakaan penerbangan.
Secara demografis dan geografis, Indonesia dengan wilayah lebih dari 28 juta kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa sangat bergantung pada transportasi udara. Kecepatan, ketepatan, dan efisiensi menjadikan penerbangan berperan strategis dalam menghubungkan daerah terpencil, mempercepat mobilitas orang dan barang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Selama ini, pemerintah telah menerapkan skema PSO pada moda transportasi lain seperti PT Pelni dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Meski demikian, sektor penerbangan dinilai tidak selalu membutuhkan subsidi langsung, melainkan kebijakan fiskal yang lebih berpihak.
Selain PPN, komponen biaya lain seperti tarif pelayanan penumpang (TDP) yang berada di kisaran 5 persen, serta berbagai biaya layanan pendukung bandara dinilai masih perlu dievaluasi. Relaksasi biaya penerbangan pada periode Lebaran dan Natal–Tahun Baru (Nataru) sebelumnya terbukti meningkatkan mobilitas masyarakat.
Data pergerakan penumpang pada periode Nataru dan Lebaran dibandingkan dengan tahun 2024 bahkan menunjukkan tren penurunan, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan transportasi udara ke depan.
“Dengan kondisi mudik yang semakin mahal, kehadiran negara melalui PSO transportasi udara menjadi penting agar mobilitas masyarakat tetap terjaga, harga tiket terkontrol, dan layanan penerbangan berjalan aman serta berkelanjutan,” pungkas Richard. (*)
No Comments