Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

4 minutes reading
Friday, 10 Oct 2025 07:43 4 Admin

Jakarta, 10 Oktober 1015 – Kajian terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkapkan bahwa industri aset kripto memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Menurut riset ini, industri kripto telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia dengan nilai tambah sebesar Rp70,04 triliun pada 2024, atau 0,32% dari PDB nasional. Angka ini bahkan bisa melonjak hingga Rp260 triliun bila seluruh aktivitas perdagangan berlangsung di platform resmi dan teregulasi.

Menurut LPEM FEB UI, Indonesia kini menempati peringkat ke-3 dunia dalam adopsi kripto, dengan total 23 juta akun pengguna dan nilai transaksi mencapai Rp650,6 triliun pada tahun 2024, meningkat 335% dibandingkan tahun sebelumnya.

Riset juga mencatat industri ini berkontribusi terhadap penciptaan lebih dari 333 ribu lapangan kerja, serta potensi peningkatan hingga 1,2 juta pekerja bila seluruh aktivitas kripto berlangsung dalam ekosistem resmi. Namun, potensi kehilangan penerimaan pajak mencapai Rp1,7 triliun akibat masih maraknya aktivitas di platform kripto luar negeri yang belum berizin.

“Secara keseluruhan dengan mempertimbangkan perdagangan aset kripto legal dan ilegal tahun 2024 dan tarif pajak berdasarkan PMK No.50 Tahun 2025 kontribusi dari perdagangan aset kripto di Indonesia diperkirakan berkontribusi sebesar Rp189 – Rp260 triliun terhadap nilai tambah bruto, di mana angka ini setara dengan 0,86% – 1,18% dari PDB nasional pada tahun 2024. Sedangkan pada aspek ketenagakerjaan, perdagangan kripto secara legal dan ilegal diestimasi berkontribusi menciptakan kesempatan kerja sebanyak 892 – 1.223 ribu orang atau setara dengan 0,62% – 0,85% dari total angkatan kerja nasional tahun 2024,” tulis riset LPEM FEB UI.

Dorong Regulasi yang Adaptif dan Efisien

Menanggapi hasil kajian tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai bahwa laporan LPEM FEB UI menjadi bukti empiris bahwa kripto bukan lagi sekadar tren investasi, melainkan sektor ekonomi digital yang memiliki multiplier effect nyata bagi Indonesia.

“Data ini menunjukkan bahwa kripto telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja baru, dan memperkuat literasi finansial digital masyarakat,” ujar Calvin.

“Namun, potensi besar ini hanya bisa terwujud penuh jika ada regulasi yang adaptif, pajak yang proporsional, dan penegakan terhadap platform ilegal yang konsisten. Industri kripto membutuhkan kebijakan yang mendorong daya saing, bukan yang menekan inovasi,” tambahnya.

Calvin menegaskan, tantangan utama industri kripto saat ini bukan pada minat pasar, tetapi pada keseimbangan regulasi dan kecepatan adaptasi kebijakan. Proses listing token yang masih memakan waktu hingga 10 hari, serta ketentuan pajak yang lebih tinggi dibanding platform luar negeri, berpotensi menghambat pertumbuhan industri lokal.

“Kami berharap kebijakan pajak aset kripto bisa disesuaikan agar sepadan dengan instrumen investasi lain seperti saham, yaitu PPh final 0,1%. Dengan kebijakan yang lebih adil, ekosistem kripto dalam negeri akan lebih kompetitif dan bisa menjadi penggerak ekonomi digital yang inklusif,” jelas Calvin.

Membangun Ekosistem Kripto yang Aman dan Inklusif

Selain isu regulasi dan pajak, LPEM FEB UI juga menyoroti rendahnya tingkat literasi keuangan dan digital masyarakat Indonesia. Hanya sekitar 3% orang dewasa yang benar-benar memahami aset kripto, angka yang masih tertinggal dibanding Malaysia (16%), Arab Saudi (22%), dan Brasil (52%). Hal ini menekankan perlunya edukasi lebih dalam terhadap aset keuangan, terutama aset kripto.

Menanggapi hal ini, Calvin menegaskan bahwa rendahnya literasi menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab bersama bagi seluruh ekosistem industri. “Kami berkomitmen untuk terus memperluas edukasi publik melalui berbagai inisiatif literasi digital dan finansial. Kami ingin memastikan masyarakat memahami manfaat sekaligus risiko aset kripto dengan bijak, karena masa depan ekonomi digital Indonesia hanya bisa tumbuh di atas fondasi literasi dan kepercayaan,” ujarnya.

Menurutnya, hasil kajian ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, pelaku industri, hingga akademisi, untuk bersama-sama membangun roadmap pengembangan industri kripto nasional yang berimbang antara inovasi dan perlindungan konsumen.

LPEM FEB UI dalam laporannya juga memperkirakan bahwa legalisasi dan optimalisasi ekosistem kripto dapat mendorong kontribusi sektor ini hingga 0,86% terhadap PDB nasional, sekaligus memperluas lapangan kerja dan memperkuat penerimaan pajak negara.

“Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat ekonomi digital berbasis aset kripto di Asia Tenggara. Dengan regulasi yang cerdas, kebijakan pajak yang proporsional, dan kolaborasi lintas lembaga, kripto tidak hanya menjadi instrumen investasi, tetapi juga penggerak pertumbuhan ekonomi baru yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas CEO Tokocrypto ini.

Artikel ini juga tayang di vritimes

Featured

LAINNYA