Lindungi Pelanggan, KAI Lakukan Sanksi Blacklist bagi Pelaku Pelecehan Seksual

4 minutes reading
Saturday, 30 May 2026 11:02 4 Admin

Sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam melindungi pelanggan, KAI telah menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang penumpang yang terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual selama perjalanan kereta api dengan memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar hitam (blacklist) pelanggan KAI.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual. Sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam melindungi pelanggan, KAI telah menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang penumpang yang terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual selama perjalanan kereta api dengan memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar hitam (blacklist) pelanggan KAI.

Pemberian sanksi blacklist tersebut merupakan bagian dari kebijakan zero tolerance atau tidak memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pelanggan. Dengan sanksi tersebut, pelaku tidak diperkenankan menggunakan layanan kereta api dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan KAI.

Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara serius oleh KAI. Petugas di lapangan akan segera memberikan pendampingan kepada korban, mengamankan terduga pelaku, melakukan pemeriksaan awal, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana. KAI juga memastikan proses penanganan dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kenyamanan korban.

Pada periode tahun 2024 hingga 2026, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan langkah tegas dengan melakukan sanksi pemblokiran atau blacklist kepada 9 pelaku pelecehan sebagai efek jera sekaligus melindungi pelanggan dari potensi kejadian serupa di kemudian hari. KAI berharap tindakan tegas tersebut dapat menjadi pesan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku pelecehan seksual di lingkungan transportasi kereta api.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono menyampaikan bahwa selain aspek pengawasan, KAI juga secara aktif melaksanakan program edukasi dan sosialisasi mengenai pencegahan pelecehan seksual. Program tersebut dilakukan melalui berbagai media informasi di stasiun, dalam kereta api, media sosial perusahaan, hingga kegiatan kolaboratif bersama komunitas, relawan, dan pemangku kepentingan lainnya.

KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem pengawasan dan keamanan di lingkungan perkeretaapian. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pemasangan CCTV di stasiun dan sarana kereta api, patroli petugas keamanan, peningkatan pengawasan selama perjalanan, hingga penyediaan kanal pelaporan yang mudah diakses oleh pelanggan.

“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan saling menghormati. Pelanggan diimbau untuk segera melapor kepada petugas apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual maupun tindak kriminal lainnya,” ujar Mahendro.

Laporan dapat disampaikan secara langsung kepada kondektur selama perjalanan, petugas keamanan, petugas pelayanan pelanggan di stasiun, maupun melalui Contact Center KAI 121. Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dan menjadi perhatian serius perusahaan.

Sementara itu, KAI juga menghadirkan fitur Female Seat Map pada aplikasi Access by KAI, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelanggan. Fitur ini memungkinkan pelanggan perempuan untuk memilih tempat duduk berdekatan dengan sesama perempuan saat melakukan pemesanan tiket kereta api.

Melalui fitur tersebut, pelanggan perempuan dapat melihat posisi kursi yang telah terisi oleh penumpang perempuan lainnya, sehingga memberikan rasa aman dan kenyamanan lebih selama perjalanan. Kehadiran fitur ini menjadi salah satu langkah preventif KAI dalam mendukung upaya pencegahan pelecehan seksual di transportasi publik.

“KAI berkomitmen untuk menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berintegritas. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual. Setiap pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencantuman dalam daftar hitam pelanggan KAI. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh pelanggan,” pungkas Mahendro.

Update Volume Penumpang Libur Iduladha, KAI Daop 8 Surabaya

Hari ini Sabtu, 30 Mei 2026, berdasarkan data pukul 10.00 WIB, KAI Daop 8 Surabaya mencatat akan melayani sebanyak 36.888 pelanggan, yang terdiri dari 19.174 pelanggan berangkat dan 17.714 pelanggan turun. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah hingga malam hari seiring berlangsungnya jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api.

Secara kumulatif pada periode 26 – 30 Mei 2026, KAI Daop 8 Surabaya telah melayani sebanyak 189.773 pelanggan, terdiri dari 98.121 pelanggan yang berangkat serta 91.652 pelanggan yang tiba.

Sedangkan selama masa libur panjang 26 Mei hingga 1 Juni 2026, KAI Daop 8 Surabaya diproyeksikan melayani sebanyak 255.612 pelanggan. Jumlah tersebut terdiri dari 128.859 pelanggan berangkat dan 126.753 pelanggan datang di wilayah Daop 8 Surabaya.

Sementara itu, tiga stasiun dengan volume penumpang tertinggi di wilayah Daop 8 Surabaya pada hari ini adalah :

* Stasiun Surabaya Gubeng dengan total 10.392 penumpang (naik 5.557, turun 4.835),

* Stasiun Surabaya Pasarturi sebanyak 10.734 penumpang (naik 5.439, turun 5.295),

* Stasiun Malang sebanyak 6.218 penumpang (naik 3.027, turun 3.191).

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Featured

LAINNYA