PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali mengingatkan pemberlakuan diskon tarif tiket kereta api sebesar 20 persen bagi pelanggan penyandang disabilitas. Kebijakan ini menjadi wujud komitmen KAI dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang inklusif, mudah diakses, serta memberikan kesempatan setara bagi seluruh masyarakat.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan bahwa penyesuaian aturan dan persyaratan ini dirancang untuk semakin memudahkan penyandang disabilitas dalam memperoleh haknya atas tarif khusus.
“KAI terus berupaya memastikan seluruh pelanggan, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan akses layanan yang setara. Melalui penyesuaian aturan ini, proses verifikasi menjadi lebih sederhana sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh pelanggan yang membutuhkan,” ujar Luqman.
Untuk mendapatkan fasilitas tarif reduksi 20 persen, penyandang disabilitas cukup memenuhi syarat berikut:
– Melakukan registrasi paling lambat H-2 sebelum jadwal keberangkatan melalui layanan customer service di stasiun.
– Menunjukkan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan status penyandang disabilitas.
– Menunjukkan KTP asli sebagai identitas pendukung.
– Registrasi mengikuti jam operasional customer service masing-masing stasiun.
– Registrasi diskon disabilitas dilakukan hanya sekali, untuk seterusnya.
Besaran reduksi yang diberikan sebesar 20 persen, berlaku untuk seluruh kelas layanan, mulai dari ekonomi, bisnis, hingga eksekutif, pada perjalanan jarak jauh maupun menengah.
Pada saat boarding dan pemeriksaan di atas KA, pelanggan wajib menunjukkan KTP asli atau surat keterangan penyandang disabilitas asli sebagai bukti sah penggunaan tarif reduksi.
Selain pemberian potongan tarif, KAI Daop 8 Surabaya juga terus meningkatkan kelengkapan fasilitas ramah disabilitas di berbagai stasiun. Fasilitas tersebut meliputi jalur landai, guiding block, kursi roda, ruang tunggu prioritas, hingga layanan asistensi untuk membantu pelanggan selama proses keberangkatan. KAI mengajak seluruh pelanggan dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang ramah disabilitas dan menjunjung tinggi kesetaraan dalam layanan publik.
“Kami memastikan fasilitas di lingkungan Daop 8 mendukung kenyamanan pelanggan disabilitas, mulai dari pembelian tiket, proses naik turun kereta, hingga selama perjalanan,” tambah Luqman.
Melalui kebijakan ini, KAI berharap semakin mendorong pelanggan penyandang disabilitas untuk memilih kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau.
“KAI berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan transportasi yang memberikan ruang bagi setiap individu tanpa terkecuali. Kebijakan diskon 20 persen ini merupakan langkah nyata kami dalam menghadirkan layanan yang lebih adil dan inklusif bagi masyarakat,” tutup Luqman.
Artikel ini juga tayang di vritimes